Rabu, 29 Maret 2017

A. Definisi franchising 

Henry Campbell Black dalam black’s Law Dictionary memberikan beberapa pengertian mengenai franchise sebagai berikut :
1. Franchise is a special privilege to do certain things conferred by government on individualor corporation, and which does not belong to citizens generally of common right; e.g, right granted to offer cable television service.
2. Franchise is a privilige or sold, such as to use a name or to sell product or services. The right given by a manufacturer or supplier to a retailer to use his products and name on terms and conditions mutually agreed upon.
3.  Franchise is a license from owner of a trade mark or trade name
permitting another to sell a product or service under that name or mark.
Dari beberapa pengertian di atas, Black melihat franchise sebagai suatu preferen atau suatu keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah terhadap individu atau perusahaan untuk melakukan sesuatu yang belum merupakan hak dari setiap warga negara. Di samping itu, franchise juga merupakan keistimewaan atas suatu penjualan barang dan jasa, di mana hak tersebut diberikan oleh pabrikan atau supplier kepada pengecer untuk menggunakan namanya sesuai persyaratan yang ditentukan. Juga merupakan suatu lisensi dari pemilik merek dagang atau nama dagang yang diperbolehkan kepada pihak lain untuk menjual suatu produk atau pelayanan berdasarkan merek atau nama dagang tersebut.

B. Bentuk-bentuk Kepemilikan Franchising
 
Wirausahawan harus terampil dalam strategi dan perencanaan, agar bisnis bisa langgeng. Wirausahawan harus juga menguasai semua peraturan dan ketentuan dalam dunia usaha. Sebelum menjalankan usaha, wirausahawan haruslah memilih bentuk hukum yang paling sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan bisnisnya. Rencana wirausahawan haruslah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda satu sama lain, yang mengatur jalannya bisnis. Untuk memilih bentuk hukum dari bisnis, pertama-tama haruslah mengetahui alternatif yang ada. 

Terdapat tiga bentuk dasar dari organisasi perusahaan: kepemilikan tunggal, kongsi, dan perseroan. Masing-masing memiliki keuntungan dan kerugian sendiri. Jenis organisasi bisnis yang dipilih wirausahawan akan menentukan pola hubungan wirausahawan dengan berbagai badan pemerintah.


Kepemilikan Tunggal

Kepemilikan tunggal (firma) merupakan bentuk organisasi bisnis kecil yang paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. 

Menjadi seorang pemilik tunggal, wirausahawan hanya memerlukan ijin dan mendaftar untuk bisa memulai usaha.



Keuntungan-keuntungan dari kepemilikan tunggal antara lain adalah sebagai berikut: 

1) Organisasi informal sudah cukup, dan kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipenuhi hanya sedikit, dan biasanya tidak semahal seperti membentuk sebuah kongsi atau PT. 

2) Pemilik tidak perlu membagi laba dengan siapapun.

3) Tidak perlu berkonsultasi dengan sesama pemilik atau rekanan (kecuali mungkin istri) sehingga seorang pemilik tunggal mempunyai kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya.

4) Pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari.

5) Kepemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawasan pemerintah dan perpajakan khusus.
 

Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari kepemilikan tunggal adalah sebagai berikut: 

1) Kepemilikan tunggal mempunyai kewajiban tidak terbatas dan bertanggung jawab atas seluruh hutang perusahaan. Hal ini dapat melebihi investasi total wirausahawan dalam bisnis itu. Hutang-hutangnya meliputi seluruh hartanya, termasuk rumahnya dan barangbarang milik wirausahawan tersebut. 

2) Mungkin modal yang tersedia jauh lebih kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya. 

3) Kepemilikan tunggal boleh jadi sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang. Perusahaan sangat tergantung pada keterampilan wirausahawan. Sebagai akibatnya perusahaan sangat tidak stabil, karena sakit atau kematian wirausahawan akan sangat merugikan operasi normal perusahaan.
 

Seorang wirausahawan mungkin mulai sebagai pemilik tunggal dan kalau berhasil mengembangkan bisnis menjadi kongsi atau perseroan.



Kongsi

Beberapa ciri dari kongsi yang membedakan dari bentuk organisasi lain adalah umur yang terbatas dari kongsi, kewajiban tak terbatas dari salah seorang rekanan, pemilikan bersama dari harta, ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba dalam kongsi.
Keuntungan-keuntungan dari bentuk kongsi antara lain adalah sebagai berikut:
1) Formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian sebuah perseroan.

2) Para rekanan lebih bermotivasi untuk menerapkan kemampuan mereka sebaik-baiknya karena mereka ikut mendapatkan laba. 

3) Pada sebuah kongsi seringkali lebih mudah mendapatkan modal yang lebih besar, dan mempunyai keterampilan yang lebih luas dibandingkan sebuah kepemilikan tunggal. 

4) Pengambilan keputusan dalam sebuah kongsi lebih luwes daripada dalam sebuah perseroan. 


Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari sebuah kongsi adalah sebagai berikut:
1) Harus terdapat kewajiban tak terbatas, paling sedikit bagi seorang rekanan. 

2) Kongsi akan berakhir kapan saja seorang rekanan meninggal atau menginginkan pembubaran kongsi. Namun, kongsi dapat dilanjutkan atas dasar hak untuk tetap hidup dan kemungkinan pembentukan kongsi yang baru. 

3) Kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar, terutama untuk pembiayaan jangka panjang, dibandingkan dengan perseroan. 

4) Rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan-rekanan lain maupun bisnis itu. 

5) Kepentingan pribadi seorang rekanan sukar dihapuskan. Mengeluarkan rekanan dengan cara menukar uang itu sukar, jika telah diatur secara khusus dalam perjanjian kongsi secara tertulis.
 

Kongsi dapat dirumuskan sebagai sebuah asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis dan peran dari setiap partner didalamnya.



Perseroan 

Sebuah perseroan biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah, dan harus menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan pemerintah (pusat ataupun daerah) yang berbeda-beda. Prosedur yang biasanya harus diikuti dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas adalah, pertama-tama bahwa harus ditentukan jumlah saham dan pembagianpembagiannya dan harus dibentuk suatu organisasi sementara. Selanjutnya harus diperoleh persetujuan dari pemerintah. Persetujuan dari pemerintah ini harus dalam bentuk suatu akte pendirian untuk perseroan itu, yang menyatakan kekuasaan dan keterbatasan dari suatu perusahaan tertentu.
Keuntungan-keuntungan dari sebuah perseroan antara lain adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham, biasanya sesuai dengan jumlah investasi si pemegang saham. 

2) Pemilikan dengan mudah dapat dipindahkan dari satu orang ke orang lain. 

3) Perseroan mempunyai eksistensi hukum yang terpisah. 

4) Eksistensi perseroan relatif lebih stabil dan lebih permanen. Umpamanya, jika pimpinan meninggal atau hilang, maka perusahaan atau perseroan dapat terus berjalan dan melaksanakan usahanya. 

5) Pemilik mendelegasikan kekuasaan kepada manajer profesional, yang merupakan spesialis. 

6) Perseroan sanggup menggaji spesialis. 


Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari sebuah perseroan adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan-kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian dan berbagai hukum atau perundangundangan. 

2) Banyak peraturan pemerintah yang harus diperhatikan dan perseroan harus membayar banyak dari labanya kepada instansi-instansi pemerintah. 

3) Mendirikan sebuah perseroan memakan lebih banyak biaya daripada membentuk sebuah kongsi. 

4) Mungkin terdapat pajak-pajak yang lebih besar karena adanya berbagai instansi pemerintah. 


Jawaban dari pertanyaan berikut mungkin akan membantu wirausahawan menentukan pembentukan jenis organisasi bisnis atau pengubahan bentuk kepemilikan bisnis sekarang.
- Sampai sejauh mana para penanam modal bertanggung jawab atas hutang dan pajak? 

- Bentuk hukum organisasi mana yang akan menjamin keluwesan yang terbesar bagi manajemen perusahaan? 

- Sampai dimanakah hukum dan peraturan-peraturan pemerintah dapat mempengaruhi bentuk organisasi. 

- Berapa banyak modal tambahan yang akan diperlukan di masa depan? 

- Berapa banyak tenaga manajemen puncak tambahan yang akan diperlukan? 


C. Resiko Investasi dalam usaha Franchising
 
Membeli waralaba (franchise) adalah salah satu cara yang tepat untuk memulai usaha, walaupun tidak ada jaminan 100% berhasil. Untuk itu franchisee perlu mempersiapkan diri menghadapi resiko. Bagi Anda yang punya uang dan ingin menginvestasikannya dalam bentuk usaha, tidak ada salahnya membeli usaha franchise. Anda tidak dituntut punya banyak pengalaman atau mengerti tentang seluk beluk bisnisnya, sebab franchisor akan membimbing Anda. Saat ini, usaha franchise menjadi alternatif paling up to date untuk memulai usaha, meskipun tetap harus hati-hati dalam memilih franchisor. Berikut adalah kondisi mental yang perlu disiapkan oleh Franchisee sebelum memulai bisnis franchise: 
a. Resiko kehilangan uang
Para franchisee umumnya harus membayarkan franchise fee sebagai persyaratan utama membeli franchise. Franchise fee bersifat non-refundable. Artinya tidak dapat ditarik atau diambil kembali setelah dibayarkan kepada franchisor. Oleh sebab itu franchisee harus siap menghadapi resiko kehilangan sejumlah uang yang telah dibayarkan jika ternyata franchise yang dibelinya gagal di tengah jalan.
b. Siap mengalami kerugian
Berapapun uang yang Anda investasikan pada bisnis franchise pasti ada resiko kerugian. Bahkan ada kemungkinan Anda dituntut untuk mengucurkan dana tambahan untuk menghasilkan profit di masa yang akan datang. Bila hal itu terjadi, siapkan Anda memberikan dana tambahan? 
c. Siap diatur secara ketat oleh franchisor
Tidak sedikit franchisor yang menentukan secara sepihak, misalnya lokasi usaha, bentuk desain outlet, produk-produk atau jasa yang boleh dijual, resep dan bahan baku serta cara Anda mengelola usaha.
d. Produk jenuh
Semua produk memiliki life circle. Tidak selamanya produk yang ditawarkan diminati oleh konsumen. Ada kalanya mengalami penurunan bahkan ditinggalkan konsumen. Jika hal itu terjadi maka Anda harus siap-siap melakukan diversifikasi sebagai sarana keunggulan bersaing (competitive advantage)
e. Franchisor curang
Anda harus berhati-hati terhadap sikap curang franchisor yang mencari untung sepihak. Oleh sebab itu investigasi tentang kemampuan dan nama baik franchisor dalam memberikan dukungan jangka panjang adalah sangat penting. Franchisor yang baik akan membantu dan memberikan dukungan pada Anda.  











Daftar Pustaka
1. Hukum Perusahaan Transnasional dan Franchise (PROF. DR. JUAJIR SUMARDI, SH.MH.)
2. Buku kewirausahaan (Ardiprawiro,2015)
3. PRAKTIK BISNIS WARALABA (FRANCHISE) DI INDONESIA, PELUANG USAHA DAN INVESTASI (Prof. Dr. Sudarmiatin, M.Si.)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar